Aman seperti diketahui sejak awal menyatakan hanya mengakui adanya khilafah dan tidak mengakui adanya negara.
"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak," kata Asrudin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman, kata Asrudin, memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi.
Namun, Asrudin dan kuasa hukum lainnya akan melakukan komunikasi dengan Aman untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis tersebut.
"Beliau tadi sudah angkat tangan, dia menolak. Walaupun dia tidak ngomong, dia menolak. Tapi kami akan konsultasikan kembali kepada beliau apakah jadi melakukan banding atau tidak, tergantung beliau," ujar Asrudin.
"Saya tidak bisa bertindak tanpa persetujuan beliau," lanjut Asrudin.
Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Saya tidak ada banding," ujar Aman usai Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, membacakan putusan.
Berbeda dengan Aman, kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asrudin.
Majelis hakim yang mengadili perkara itu menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman.
Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/12313481/alasan-aman-abdurrahman-tolak-ajukan-banding-atas-vonis-mati