Salin Artikel

Sabu untuk Suami yang Berujung Penahanan PNS Mabes Polri...

Ketujuh plastik berisi sabu itu dimasukkan ke dalam plastik klip yang berukuran lebih besar dan ia masukkan ke dalam kemasan deodoran roll on.

Bingkisan berisi sabu itu rencananya akan dibawa UK untuk sang suami yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba, S alias SGT pada Kamis (21/6/2018).

Belum sampai ruang besuk, petugas mencurigai kemasan deodoran yang dirasa tidak lazim tersebut.

Petugas membuka kemasan deodoran dan menemukan tujuh paket sabu yang telah dikemas UK sedemikian rupa.

UK tidak dapat mengelak saat diamankan petugas.

Kepada petugas, UK mengaku ini adalah kali pertama dirinya mencoba menyelundupkan barang haram tersebut.

Menurut dia, sabu itu adalah pesanan sang suami yang akan digunakan bersama teman-temannya di dalam rutan.

"UK mengaku mendapatkan sabu dari E yang saat ini masih dalam pencarian kami," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/6/2018).

UK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Ancaman 20 tahun penjara

Suwondo mengatakan, UK akan dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman penjara antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 112 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dalam Pasal 114 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Suwondo mengimbau warga tidak main-main dengan narkoba.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/25/12032851/sabu-untuk-suami-yang-berujung-penahanan-pns-mabes-polri

Terkini Lainnya

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Megapolitan
Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Megapolitan
Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Megapolitan
Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke