Adapun gugatan kelompok sebelumnya ditujukan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pertahanan Nasional,
"Menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/CA/2016/PN.JKT.PST dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan dalam persidangan.
Dikabulkannya pencabutan gugatan tersebut menimbang pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan sebelum dibacakannya kesimpulan.
"Menimbang bahwa perkara persidangan ini telah memasuki tahap pengajuan kesimpulan yang berarti telah terjadi jawab menjawab maka sesuai ketentuan perundang-undangan maka pencabutan yang diajukan penggugat tersebut harus mendapat persetujuan dari pihak yang hadir di persidangan," ujar Taryan.
Keputusan mencabut gugatan itu diambil warga Kampung Akuarium setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Saat menggusur rumah-rumah warga di Kampung Akuarium pada pertengahan April 2016, Pemprov DKI beralasan penertiban itu dilakukan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/26/17165601/hakim-kabulkan-pencabutan-gugatan-class-action-warga-kampung-akuarium