"(Beraksi) 34 kali, Pak, selama satu tahun terakhir," ucap AF kepada Kompas.com, di Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018).
AF mengaku menjual hasil curiannya ke daerah Karawang, Jawa Barat.
Ia menjual tiap motor curian seharga Rp 2 juta. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
"Ya, buat kebutuhan rumah, Pak," katanya.
AF yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu dibekuk polisi saat mencuri sepeda motor milik Dwi (42).
Polisi melepaskan tembakan ke kaki AF karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di rumah kontrakannya, di Kampung Cerewet, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Polisi hingga kini masih memburu R, rekan AF yang ikut melakukan pencurian.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/29/21374621/pelaku-curanmor-ini-mengaku-sudah-beraksi-34-kali-dalam-setahun