"Pastinya ini konteksnya penyelidikan, enggak mungkin kalau enggak panggil orang dinas pendidikan, pasti dipanggil. Tapi untuk datanya ada di penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/7/2018).
Saat dihubungi secara terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan membenarkan soal pemanggilan pihak Dinas Pendidikan DKI itu.
"Ya, sudah dikirimkan surat pemanggilan klarifikasi," ujar Bhakti.
Namun dia belum merinci siapa saja pihak Dinas Pendidikan DKI yang dipanggil dan apakah pihak-pihak tersebut memenuhi panggilan penyidik.
Adi melanjutkan, dalam tahap penyelidikan pihaknya masih menelusuri ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Karena itu, proses klarifikasi sangat diperlukan.
"Memang benar sekarang ini kami sedang mendalami dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Nah ini kan masih berlangsung ya, masih berjalan. Tentunya dalam proses penyelidikan itu ada yang dipanggil, diundang, kemudian ada wujud klarifikasi," kata dia.
Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan saksi tersebut polisi akan menentukan apakah kasus itu layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Yang penting lakukan penyelidikan. Nanti setelah penyelidikan dibuatkan laporannya, digelar dan dibahas untuk dinaikkan sidik atau tidak," kata dia.
Rehabilitasi berat 119 unit sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA di Jakarta menggunakan APBD 2017 yang dianggarkan suku dinas pendidikan masing-masing wilayah di DKI Jakarta.
Rehabilitasi berat yang dimaksud yakni perbaikan sekolah pada bagian pagar, plafon, kusen, dan lainnya. Total anggaran untuk perbaikan seluruh sekolah itu mencapai Rp 191 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Sopan Adrianto menargetkan rehabilitasi berat 119 sekolah akan selesai pada akhir tahun 2017. Saat itu proses rehabilitasi sekolah sempat terkendala proses lelang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/05/10440001/polisi-panggil-disdik-dki-terkait-dugaan-korupsi-rehabilitasi-sekolah