"Benaran (taring babi). Gede itu (ukurannya). Sekitar satu jengkal tangan orang dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Kompas.com, Jumat (6/7/2018).
Saat kejadian, korban bersama seorang temannya sedang berada di Taman Manggis, Jalan Green Boulevard Raya. Tak lama itu, dua orang pria bersepeda motor datang menghampiri korban.
"Pelaku menghampiri korban dan menodongkan benda tajam yang diketahui taring babi sambil meminta paksa HP korban sambil berkata 'sini handphone lo, kalau enggak gue tusuk'," kata Alex.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam taring babi dan handphone jenis Advan S5E. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan pidana maksimal 9 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/06/14013451/pengendara-motor-di-tangerang-diancam-pakai-taring-babi-jika-tak-serahkan