Namun, bukan untuk menghanguskan bisnis ride sharing, melainkan sebagai upaya menertibkan ojek online yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Saya minta Grab dan Go-jek, bisa enggak dimatikan aplikasinya di tempat-tempat yang melanggar lalu lintas, karena, kan, selama ini banyak tuh ojol yang mangkal di lokasi-lokasi yang dilarang bahkan sampai memakan bahu jalan, itu, kan, jelas menyalahi aturan," kata Andri kepada Kompas.com, Jumat (6/7/2018).
Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online sudah banyak.
Saat ojek online masuk pertama kali, pihak aplikator menyebut pengemudi tidak perlu mangkal dan cukup menunggu pesanan dari rumah.
Hal ini tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Andri mengatakan, banyak pengemudi ojek online yang menunggu konsumen dengan berkerumun di pinggir hingga memakan bahu jalan.
"Yang utama mereka sudah melanggar prinisip aplikasi atau online. Dulu katanya ojek online itu tidak perlu ngetem cukup dari rumah enggak perlu mangkal, tetapi faktanya apa, sekarang dia mangkal juga, sampai di jalan bikin macet," ujarnya.
"Karena itu saya minta aplikasinya dimatikan di lokasi yang melanggar lalu lintas, sehingga dia enggak dapat penumpang. Tapi kalau di tempat yang tidak melanggar ya bisa dinyalakan lagi," tambah Andri.
Dengan adanya aturan ini, maka pengemudi ojek online akan teredukasi untuk tidak menunggu atau mengetem di pinggir jalan.
Tidak hanya itu, hal ini juga mengajarkan masyarakat agar menunggu atau memesan di tempat yang telah ditentukan.
"Jadi dua-duanya teredukasi, ojol enggak menunggu di tempat yang dilarang, masyarakat juga enggak manja minta dijemput di lokasi yang dilarang," ucap Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/06/14212961/pemprov-dki-minta-aplikasi-ojek-online-dimatikan-di-tempat-tertentu