Sebab gedung-gedung tersebut tidak menindaklanjuti pelanggaran sumur resapan, pengelolaan air tanah, dan air limbah.
"(Akan kami terbitkan) peringatan kedua. Apabila tidak punya niat baik untuk lakukan perbaikan ya kami akan lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra, di kawasan JIEP Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (8/7/2018).
Benny mengatakan, gedung-gedung tersebut belum pernah sama sekali melakukan konsultasi dengan Pemprov DKI terkait pelanggaran mereka.
Berbeda dengan gedung lainnya yang sudah berkonsultasi dan mulai membuat rencana perbaikan.
Gedung-gedung tersebut disidak pada Maret lalu.
Benny kemudian menyebutkan beberapa gedung yang belum menindaklanjuti pelanggaran.
"Yang belum itu Sinarmas (Land), Sampoerna, Plaza Central, Davinci, Wisma Kosgoro," ujarnya.
Di luar lima gedung tersebut, ada 69 pengelola gedung yang sudah konsultasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian, 4 gedung dinyatakan sudah memenuhi ketentuan Pemprov DKI.
"Jadi ada 69 gedung, (yaitu) 41 sudah memiliki rencana, 24 lagi proses, dan 4 sudah memiliki, memenuhi standar yang ada," ujar Benny.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta kembali akan melakukan sidak atau razia air.
Bukan di perkantoran, kini kawasan industri menjadi sasarannya. Ada dua kawasan industri yang akan diperiksa yaitu JIEP Pulogadung, Jakarta Timur, dan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemeriksaan akan dilakukan sejak 9 Juli sampai 20 Juli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/09/14072531/pemprov-dki-akan-terbitkan-sp-2-untuk-gedung-sudirman-thamrin-jika