Ia mengatakan, penambahan skor jalur zonasi sesuai jarak alamat rumah calon peserta didik dengan sekolah. Tahapan penambahan skor jalur zonasi dimulai dari RW, kelurahan, dan kecamatan.
"Jadi jalur zonasi itu diperuntukkan bagi calon siswa yang rumahnya dekat dari sekolah. Ada tahapannya, misalnya si A rumahnya satu RW dengan SMPN 1 atau rumahnya satu kelurahan dengan SMPN 1 itu dia bisa daftar," kata Susi kepada Kompas.com di SMPN 1 Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/7/2018).
Adapun jumlah penambahan skor untuk jalur zonasi berbeda-beda sesuai dengan alamat rumah calon peserta didik dan sekolah.
Untuk calon peserta didik yang satu RW dengan sekolah mendapat tambahan skor 240, calon peserta didik yang satu kelurahan dengan sekolah mendapat tambahan skor 180, sedangkan calon peserta didik yang satu kecamatan dengan sekolah diberikan skor 150.
Skor yang didapat calon peserta didik dari sistem zonasi akan ditambahkan dengan Nilai Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (NHSBN).
Hasil penambahan itu akan menjadi Nilai Akhir (NA) yang digunakan untuk pemeringkatan calon peserta didik di sekolah yang dituju.
SMPN 1 Kota Bekasi menerima kuota 342 siswa. Dari pendaftaran PPDB tahap pertama, SMPN 1 Kota Bekasi sudah menerima 260 siswa.
Artinya masih terdapat 82 bangku kosong yang diperebutkan calon peserta didik lewat jalur zonasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/10/18110181/ini-sistem-penilaian-untuk-pendaftar-ppdb-online-smp-jalur-zonasi-kota