Saat akan ditangkap, salah satu pelaku dengan sengaja membuang barang bukti 1,48 gram sabu-sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok. Namun petugas berhasil menemukannya tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Pelaku sengaja membuang barang bukti, tapi petugas berhasil menemukan dari jarak kurang lebih tiga meter dari lokasi penangkapan," kata Kasat Res Narkoba AKBP Arlon Sitanjak di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (11/07/2018).
WA dan AS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya bernama Egy melalui perantara Mentoy. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang disita polisi yakni sabu-sabu seberat 0,57 dan 1,48 gram.
Kedua tersangka pelaku dalam kasus itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/12/21343901/polisi-ciduk-2-pengedar-sabu-sabu-di-bekasi-saat-sedang-bertransaksi