Namun, belum ada sanksi bagi pengendara yang pelat mobilnya tidak sesuai tanggal.
"Mulai 18-31 Juli 2018 kita lakukan pengalihan pada mobil yang terdampak ganjil-genap," kata Yusuf kepada media di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Pada pekan ini, polisi mulai memilah pelat kendaraan yang melintas di kawasan ganjil-genap.
Dengan demikian, ia berharap warga paham dan mengerti bahwa aturan ini akan berlaku pada awal Agustus nanti.
"Memang masih ada pengguna mobil yang terdampak itu melintas, tapi kita tegur dan kita alihkan mereka ke ruas alternatif tanpa ada sanksi. Jadi untuk sanksi itu baru akan kita lakukan Agustus nanti," kata dia.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, hingga pukul 07.20 WIB, polisi masih sibuk melakukan pemilihan mobil bernomor polisi ganjil yang melintas pada tanggal genap hari ini.
Mereka menegur dan mengarahkan pengguna untuk beralih ke jalan lain yang tidak terdampak ganjil genap.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan bahwa sejak penerapan uji coba ganjil-genap pada awal Juli lalu, volume kendaraan menurun.
"Memang terjadi penurunan sejak awal, tapi ada juga masyrakat yang masih melintas karena mereka menggap masih uji coba. Sampai akhir Juli akan kita terus lakukan penetrasi pemilihan agar bisa signifikan pada awal Agustus," kata dia.
Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil genap dilakukan sebagai langkah mendukung Asian Games dalam hal kelancaran lalu lintas.
Uji coba ganjil genap mulai berlaku sejak 2-31 Juli. Sementara itu, penerapan dengan sanksi akan dilakukan saat awal Agustus 2018
Perluasan gangil genap berlaku sejak pukul 06.00WIB hingga 21.00 WIB dari Senin hingga Minggu.
Beberapa ruas yang tedampak antara lain meliputi:
1. Ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/08402681/polisi-belum-terapkan-sanksi-pada-uji-coba-ganjil-genap-pekan-ini