Gugatan class action yakni gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.
"Baru kemarin-kemarin ini ada putusan banding itu yang tetap memenangkan, mengukuhkan kemenangan warga Bukit Duri," ujar Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/7/2018).
Sandyawan menyampaikan, warga mengetahui putusan itu berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan jurusita pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Warga dan tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan di tingkat banding. Oleh karena itu, mereka belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Salinan buktinya sudah ada. Besok pagi kami ambil salinan putusannya," kata Sandyawan.
Berdasarkan foto pemberitahuan yang dikirimkan Sandyawan, salah satu bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu yakni, "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/Class Action/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut."
Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan warga Bukit Duri terkait penggusuran pada 25 Oktober 2017.
Atas putusan majelis hakim PN Jakbar tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengajukan banding.
Adapun banding diajukan lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi. Pihak BBWSCC menilai, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu tidak tepat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/23/18070151/warga-bukit-duri-memenangi-class-action-soal-penggusuran-di-tingkat