"Karena mungkin sanksi yang diberikan kepada dia adalah sanksi maksimal yang sesuai di Undang-Undang ASN dan di Pemprov DKI. Jadi kita coba cari, mungkin sanksi lain karena kita ingin beri efek jera," ujar Sandiaga di kawasan Cikini, Selasa (24/7/2018).
Sandiaga mengaku kaget begitu mengetahui sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut sangat ringan. Sanksinya hanya tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu tahun.
"Kalau di dunia usaha sih dipecat, simpel saja, enggak ada ba bi bu," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kelurahan.
Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah. Awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
Setelah itu, oknum dari kelurahan berinisial A itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat. Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun sertifikatnya tidak kunjung selesai.
Adapun, A merupakan seorang staf dari Seksi Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Gandaria Utara. Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan A sudah mengaku salah. Atas perbuatannya, A pun diberikan sanksi.
Sjamsul mengatakan A telah melakukan pelanggaran sedang.
"Jadi, kita ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama 1 tahun," ujar Sjamsul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/24/16565381/sandiaga-pikirkan-sanksi-tambahan-untuk-oknum-kelurahan-yang-pungli