Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, pengembalian ini dikarenakan Anas menulis pada formulir berkas BB1 dan BB2 (riwayat hidup) bahwa dirinya merupakan pensiunan PNS. Namun, Anas tak melampirkan SK pensiun.
"Kemarin dia kan baru diberhentikan dari wali kota tapi di BB1 dan BB2 beliau nulis pensiunan PNS makanya kita sudah sampaikan ke partainya. Kalo misalnya beliau sudah pensiunan artinya harus dilampirkan SK pensiun," ujar Nurdin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/7/2018).
Untuk itu KPU meminta PKB, parpol yang mengusung Anas untuk memperbaiki dan diberikan waktu hingga tanggal 31 Juli 2018.
Nurdin menambahkan, jika Anas belum pensiun maka Ia harus melampirkan surat pengunduran diri dari PNS dan memberikan surat tanda terima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa surat pengundurannya sedang di proses," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/26/20474651/tak-lampirkan-sk-pensiun-berkas-bacaleg-mantan-wali-kota-jakbar