"Sudah saya balikin lagi, kan kemarin harus ada pernyataan pernah dihukum. Sudah saya kasih lagi kemarin sama berkas putusan ya," ujar Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/7/2018).
Setelah berkasnya lengkap, Taufik yakin sudah tidak ada masalah lagi terhadap pencalegan dirinya. Taufik juga yakin dirinya akan masuk ke dalam daftar calon legislatif meski berstatus mantan narapidana korupsi.
Adapun, KPU RI telah mengeluarkan aturan yang melarang mantan napi korupsi mengikuti Pemilihan Legislatif. Terkait itu, Taufik sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Agung. Taufik yakin MA akan menetapkan bahwa aturan KPU melanggar Undang-Undang.
"Saya yakin keputusan MA akan keluar segera. Kalau MA putuskan melanggar UU bagaimana?" kata dia.
Sebelumnya, berkas pencalonan legislatif Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dikembalikan oleh KPU DKI Jakarta.
Sebab, Taufik yang merupakan mantan narapidana korupsi itu tidak melampirkan berkas salinan putusan dan surat keterangan bebas dari lapas.
Taufik hanya menulis pada formulir BB2 (daftar riwayat hidup) bahwa ia mantan narapidana.
"Saya lihat di form BB2-nya di situ dia nulis mantan terpidana, tetapi memang bukti-buktinya tidak disampaikan ke kami. Karena kalau mantan terpidana dia harus menyampaikan salinan putusan, surat keterangan dari lapas bebas," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/27/16091161/lampirkan-bukti-mantan-napi-korupsi-taufik-kembalikan-berkas-ke-kpu-dki