"Jadi 16 tahun sekarang, 17 tahun di April 2019, saat sudah 17 tahun, KTP-el bisa dberikan. Tapi rekam dulu," kata Zudan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Menurut Zudan, sekolah bisa meminta kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk melakukan perekaman massal kepada siswanya yang duduk di kelas 3 SMU. Hal itu akan menjamin pemilih pemula bisa menggunakan hak pilihnya.
Masih banyak penduduk Indonesia yang memiliki KTP-el atau melakukan perekaman data KTP-el. Zudan pada Desember 2017 mengatakan, kurang lebih ada 13 juta orang Indonesia yang belum melakukan perekaman data KTP-el.
Pada Pemilu mendatang, kata Zudan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) tak lagi bisa digunakan untuk memilih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/03/19375041/penduduk-yang-berusia-17-saat-pemilu-2019-diimbau-rekam-ktp-el-sekarang