"Kami kasih tahu ke BKN, kawan ini masih bermasalah, jadi di-hold dulu, jangan diproses dulu pensiunnya. BKN sudah setuju," kata Komisioner KASN I Made Suwandi ketika dihubungi, Senin (6/8/2018).
Menurut Made, penundaan itu dimintanya lantaran pencopotan pejabat yang bersangkutan dianggap bermasalah. Ada 10 pejabat yang dicopot kemudian dipensiunkan Pemprov DKI.
"Kan prosesnya jangan dia mau dipensiunkan. Kami katakan dia belum BUP (batas usia pensiun), artinya dia dibalikin ke jabatannya. Rekomendasi kami kan kembalikan jabatan atau jabatan yang setara," ujar Made.
Ia mengatakan, seharusnya permohonan pensiun dikembalikan BKN ke Pemprov DKI. Made meminta pejabat yang dicopot agar mengecek status kepegawaiannya ke BKN.
Terkait hak-hak keuangan pejabat yang bersangkutan, Made mengatakan seharusnya mereka tetap menerima gaji.
"Logikanya iya (tetap menerima gaji) karena dia tidak jadi berhenti, tidak jadi pensiun," ujar Made.
Salah seorang mantan kepala dinas di DKI sebelumnya bercerita bahwa ia kini tidak menduduki posisi apa pun di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak menerima gaji. Dia termasuk yang dipensiunkan pada awal Juli lalu.
"Saya sekarang gaji dan TKD (tunjangan kinerja daerah) sudah diputus, tetapi di sisi lain pensiunan kami belum bisa diproses," kata mantan kepala dinas yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Senin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/06/16072121/kasn-meminta-pejabat-dki-yang-dicopot-ditunda-pensiunnya