Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengemukakan hal itu di RSUD Kabupaten Tangerang, Senin (6/8/2018).
Perampokan itu sendiri terjadi pada Rabu lalu di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pasangan itu kehilangan uang pensiunan senilai Rp 10 juta setelah dirampas kelompok perampok itu. Pasangan itu baru saja mengambil uang di sebuah bank kawasan Jalan Ahmad Yani sebelum dicegar para perampok tersebut.
Pasangan itu hendak pulang dari bank dengan naik angkutan kota (angkota). Ketika hendak mencari angkot, mereka dipepet sebuah mobil Avanza yang ditumpangi oleh empat tersangka pelaku, yaitu J (35), A (40), N (31), dan RN (12).
Kedua korban dimasukan ke dalam mobil dan dalam perjalanan mulut kedua korban didekap, dianiaya, dan uang pensiunnya dirampas. Mereka lalu ditandang keluar dari mobil.
"Mereka ditendang keluar dari mobil. RD luka di pantat sebelah kanan dan beberapa luka yang ada di tubuhnya. Memang awalnya sempat parah, kaki patah," kata Harry.
Polisi kemudian memburu para pelaku. J ditembak mati polisi. A dan N juga menderita luka tembak karena mencoba melarikan diri.
"Dan satu orang yang berusia 12 tahun kami sudah berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan untuk dilakukan tindakan dengan sistem peradilan pidana," kata dia.
Tiga tersangka yang masih hidup dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/06/22421171/empat-perampok-pasangan-pensiunan-guru-di-tangerang-ditangkap