"Kami memerlukan pernyataan dan informasinya (Pj Wali Kota Bekasi) terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai peristiwa 27 juli 2018 dan termasuk dugaan penyebabnya. Apakah benar dugaan disharmonisasi antar pejabat tertinggi di kota bekasi atau dugaan ketidakpatuhan ASN pada institusi," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2018).
Pemanggilan Pj Wali Kota Bekasi tersebut sebagai upaya untuk menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi berupa penghentian pelayanan publik yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi, Pj Walikota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah menyatakan siap menghadiri panggilan Ombudsman.
"Sebagai warga negara yang baik siap memberikan keterangan sesuai apa yang saya dengar, saya lihat dan saya alami sendiri berkaitan dengan masalah yang akan ditanyakan kepada saya," katanya.
Setelah memanggil Pj Wali Kota Bekasi, Ombudsman berencana memanggil para pakar administrasi publik.
"Kami akan mengundang para pakar ASN dan pakar administrasi publik. Dengan data dan temuan kami supaya ahli juga bisa memahaminya secara utuh dan memberi masukan yang lebih komprehensif," tambahnya.
Diketahui, Ombudsman telah lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 12 Camat se-Kota Bekasi, Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiah, Mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Dinar Faizal Badar, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Reny Hendrawati, dan Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indrijantoro.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/08/09432331/pj-wali-kota-bekasi-siap-penuhi-panggilan-ombudsman-soal-penghentian