Sebelum Tim Pertimbangan Monas, sudah ada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas di bawah struktur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Kemudian, apa perbedaan fungsi dua organisasi tersebut?
"Ini, kan, Monas luas. Kepentingannya kadangkala ada yang ingin membawa massa banyak. Kalau SKPD sendiri, kan, ada Biro Hukum. (Fungsi Tim Pertimbangan Monas) lebih kompleks gitu loh," ujar Asiantoro, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
UPK Monas dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2014.
Dalam pergub itu dijelaskan tugas-tugas UPK, mulai dari penyusunan rencana strategis, pengelolaan, perawatan, pembangunan, termasuk pemberian izin.
Di dalam susunan organisasinya juga ada Satuan Pelaksana Pelayanan dan Publikasi yang mengurusi perizinan.
Penggunaan Monas untuk publik merupakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah ia dilantik pada Oktober 2017.
Setelah mengizinkan Monas untuk kegiatan masyarakat, Anies kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional.
Dalam pergub tersebut disebutkan tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monumen Nasional.
Penelitian itu dituangkan dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.
Gubernur Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata berperan sebagai pembina dalam tim tersebut.
Ketua tim adalah Sekretaris Daerah serta Wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menjadi sekretaris tim.
Anggotanya adalaha Badan Pengelola Aset Daerah, Badan Pajak dan Retribusi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya.
Selain itu, ada juga unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rokan.
Anhar Gonggong dan JJ Rizal mengaku namanya dicatut dan tidak pernah dikabari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/08/17041301/sudah-ada-upk-monas-ini-penjelasan-pemprov-dki-bentuk-tim-pertimbangan