Salin Artikel

Pelanggan dan PSK Berusia Dini Bisa Dikenai Sanksi

Polisi juga mengamankan dua orang pelanggan. Keduanya juga masih dalam kategori anak.

Karena masih berusia di bawah umur, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, para PSK dan pelanggan usia dini tersebut dianggap sebagai korban.

"Menurut undang-undang perlindungan anak, maka mereka berstatus korban dan kami telah mengirimkannya ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC)," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan dan PSK dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," kata Abdul ketika dihubungi, Rabu.

Karena itu, lanjut Abdul, para pelanggan dan PSK berusia dini tak dapat dikenai pasal itu.

Namun, menurut dia, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan atau pekerja prostitusi. Aturan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

b. Menjadi penjaja seks komersial.

c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta.

Menurut Abdul, para pelanggan dan PSK usia anak dapat dikenakan pasal tersebut. Namun, polisi harus berpatokan pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU tersebut diatur berbagai hak anak dalam menjalani proses hukumnya.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (UU SPPA) dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman hukuman 7 tahun," kata Abdul.

Berpatokan dengan pasal itu anak yang berhadapan dengan hukum tak dapat ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun.

Ia mengatakan, berdasarkan UU SPPA itu, kemungkinan hukuman yang diterima anak tersebut hanya setengah dari hukum bagi pelaku dewasa.

"Nah dalam persidangan untuk kasus yang dijerat dengan Perda memang biasanya Pemda bekerjasama dengan polisi. Acara persidangannya "acara cepat" seperti sidang pendatang yang tidak punya KTP, polisi sekaligus bertindak sebagai jaksa," ujar Abdul.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/09/17111071/pelanggan-dan-psk-berusia-dini-bisa-dikenai-sanksi

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke