Laporan terhadap mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo pada 27 Juni 2018.
"(Pemeriksaan Sandiaga) nanti nunggu setelah selesai pemilu," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).
Argo mengatakan, pihaknya juga tidak akan memanggil pihak lain terkait kasus ini.
"Semuanya. Kan sudah ada keterangan Kapolri seperti itu ya, semua yang ikut pemilu, kami tunda sebentar (penyelidikan kasus)," kata dia.
Jelang pilkada serentak beberapa bulan lalu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta jajarannya tidak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pemilihan selesai.
"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan, siapapun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik.
Proses hukum itu akan dilanjutkan saat proses pemilihan selesai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/16/20104611/polda-metro-jaya-tunda-penyelidikan-kasus-sandiaga-uno