"Pembudayaan kegemaran membaca bertujuan untuk membangun minat, kegemaran dan kebiasaan membaca masyarakat, dengan tujuan mendorong terciptanya masyarakat membaca, menuju masyarakat belajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," bunyi Pasal 3 Pergub itu seperti dimuat di jdih.jakarta.go.id.
Pembudayaan dilakukan dengan empat cara yakni sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi.
Pasal 12 mewajibkan sekolah dan madrasah mengunjungi perpustakaan dan mengadakan lomba literasi.
Pihak swasta juga diminta bekerja sama dalam tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibililty/CSR). CSR perusahaan diminta dalam berbentuk sumbangan pengadaan taman bacaan, rumah pintar, atau perpustakaan warga.
Dalam Pasal 16 disebutkan setiap perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diminta membuat pojok baca.
Pendanaan rangkaian kegiatan itu, disebut dalam Pasal 20, lewat APBD DKI Jakarta. Selain APBD, bisa juga lewat hibah atau sumbangan dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengawasan pelaksanaan Pergub itu dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perpustakaan. Hasil pengawasan dilaporkan ke gubernur melalui sekretaris daerah tiap enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/21/12193381/gubernur-dki-terbitkan-pergub-pembudayaan-kegemaran-membaca