Salin Artikel

Kuasa Hukum Taufik Yakin 1.000 Persen Menang Lawan KPU DKI

"Insya Allah haqqul yaqin 1000 persen kita menang," kata Yupen seusai sidang perdana di Kantor Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Yupen mengatakan, keyakinannya tersebut berdasar pada tiga eks narapidana korupsi di tiga daerah yang diloloskan menjadi calon anggota legislatif oleh Panwaslu dan Bawaslu setempat.

Ia pun menyebut Panwaslu dan Bawaslu di tiga daerah tersebut perlu diapresiasi karena berani meloloskan para calon yang terganjal Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

"Kita yakin bahwa apa yang mereka lakukan itu kan benar sebetulnya. benar bahwa mereka sedang menegakkan aturan dan itulah gunanya Bawaslu sebagai penjaga sebagai penegak aturan di Pemilu ya," ujar Yupen.

Ia menambahkan, keluarnya Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 juga menyisakan masalah. Yupen pun menyebut Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 sebagai sebuah pemaksaan.

"Apa yang dilakukan oleh KPU melalui PKPU Itu adalah sebuah pemaksaan yang kita tahu kan proses awalnya kan mereka tidak mau mendengarkan masukan dari DPR mereka bahkan ngotot ke Menkumham," katanya.

Sidang ajudikasi perdana terkait perselisihan Pemilu antara Taufik dan KPU DKI Jakarta dilaksanakan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Taufik menggugat KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Menurut dia, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mensyaratkan setiap calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/21/15423781/kuasa-hukum-taufik-yakin-1000-persen-menang-lawan-kpu-dki

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke