Salin Artikel

Kemenkes: Obat Kanker Trastuzumab Tetap Ditanggung oleh BPJS

Hal itu didasarkan pada keputusan Menteri Kesehatan terkait formularium nasional.

"Berdasarkan Kepmenkes 856/2017 tentang Formularium Obat Nasional, obat Trastuzumab adalah ditanggung oleh BPJS," ujar Widyawati melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (21/8/2018) malam.

Widyawati menyampaikan, petunjuk penggunaan obat Trastuzumab untuk peserta BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

"PMK 22/2018 adalah mengatur tentang tata laksana penggunaannya/restriksinya (Trastuzumab)," kata Widyawati.

Penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti, sudah mengetahui kebijakan tersebut.

Juniarti mengaku sudah datang ke rumah sakit untuk meminta penggunaan obat Trastuzumab, pekan lalu. Dia menunjukkan Permenkes Nomor 22 Tahun 2018 yang diundangkan pada 23 Juli lalu untuk meyakinkan pihak rumah sakit bahwa obat Trastuzumab dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, Juniarti mengaku memenuhi syarat untuk mendapatkan obat Trastuzumab yang dijamin BPJS Kesehatan.

Namun, Juniarti tetap tidak mendapatkan obat tersebut.

"Belum ada sama sekali eksekusi untuk obat (Trastuzumab) tersebut. Sampai kami cek minggu kemarin pun, belum dapat juga. Saya akan kemo ketiga ini, ya, belum ada tanda-tanda mendapatkan obat tersebut," ucap Juniarti.

Menurut Juniarti, pihak rumah sakit masih takut nantinya BPJS tidak akan menjamin pembayaran obat Trastuzumab.

"Mereka (pihak rumah sakit) hanya bisa mengatakan, 'Kita hanya bisa mengeluarkan obat ini begitu kita mendapatkan jaminan dari BJPS'," tuturnya.

Dihentikan BPJS

Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

"Nah DPK menetapkan bahwa pasien kanker apabila diberikan Trastuzumab itu tidak bisa memberikan efek medik yang bermakna. Itulah yang menjadi pegangan kita," ujar Budi, Senin (30/7/2018).

Namun, Budi tak menampik obat tersebut tak dijamin lagi karena masalah harga yang mahal. Obat tersebut berharga sekitar Rp 25 juta per ampul.

"Kenapa kami harus memberikan sesuatu kalau ahlinya mengatakan itu tidak memberikan efek medis. Kebetulan harganya mahal. Di sana kami juga bisa lebih efisien," kata Budi.

Menurut Budi, masih ada obat lain yang bisa digunakan pasien kanker selain Trastuzumab.

Dengan penghentinan jaminan obat tersebut, Juniarti telah menggugat empat pihak dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/22/06584261/kemenkes-obat-kanker-trastuzumab-tetap-ditanggung-oleh-bpjs

Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke