Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa permohonan banding Jennifer kemudian membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian penggalan salinan putusan yang diterima Kompas.com dari Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8/2018).
Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.
Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut bunyi putusan itu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Jennifer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Putusan itu diputuskan Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pada 9 Agustus 2018.
Putusan kemudian dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 16 Agustus 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/23/15325711/menang-banding-hukuman-jennifer-dunn-dipangkas-jadi-10-bulan