Penundaan ini menyusul dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 yang memuat rencana kenaikan tarif 15 rusunawa yang berbentuk blok (kurang dari enam lantai).
"Kemungkinan, iya belum naik. Ada kemungkinan (tarifnya) tetap seperti di perda," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Meli Budiastuti ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Adapun perda yang dimaksud Meli yakni Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang mengatur tarif rusunawa.
Menurut Meli, Pemprov DKI melakukan evaluasi terhadap rencana kenaikan tarif rusunawa setelah pergub dibatalkan.
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018, diatur adanya kenaikan tarif sewa rusunawa berbentuk blok yang besarnya 20 persen dari yang ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Kenaikan tarif 20 persen tidak hanya berlaku untuk warga umum, tetapi juga warga relokasi. Pergub tersebut kemudian dicabut.
Pergub tersebut kemudian dibatalkan. Kini, menurut Meli, Pemprov DKI masih melakukan evaluasi berdasarkan masukan dari penghuni mengenai tarif rusunawa yang ideal.
"Perhitungannya dengan eskalasi 3 persen per tahun dari 2012. Kemudian inflasi naik dari tahun 2012, operasional, pemeliharaan dan perawatan, jadi nanti kami evaluasi lagi dengan pertimbangan-pertimbangan. Itu kan sesuai dengan janji Pak Gubernur, kita sosialisasi dulu," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/24/16082551/plt-kadis-kemungkinan-tarif-rusunawa-di-dki-tetap