Berdasarkan pantauan Kompas.com, mulanya sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu berjalan lancar. Ruangan sidang sesak dipenuhi banyak orang.
Agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi, salah satunya DW.
Ketika sidang selesai pada pukul 15.30 WIB, terjadi adu mulut antara pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta sebagai tim kuasa hukum FT dan beberapa orang dari pihak DW.
Adu mulut terjadi saat pihak LBH Apik ke luar dari ruang sidang.
"Jangan senggol-senggol kami, biasa saja dong, minggir, kami mau lewat," teriak salah seorang dari tim LBH Apik Jakarta.
Tim LBH Apik keluar sambil membawa dua kotak berisi koin sumbangan dari publik sebagai bentuk dukungan kepada FT.
Saat keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Bekasi, adu mulut pun masih berlangsung. Berbagai ucapan protes terlontar dari mulut anggota tim LBH Apik Jakarta dan pihak keluaraga FT.
"Saya tahu saya ini bukan siapa-siapa, keluarga saya bukan siapa-siapa, apa ibu tidak punya hati nurani untuk bisa memaafkan adik saya," ucap ibu yang diketahui kakak dari FT.
Tim LBH Apik Jakarta dan pihak keluarga pun melanjutkan aksinya di jalan depan Gedung Pengadilan Negeri Bekasi.
Mereka membongkar satu kotak yang berisi koin dengan total Rp 2.500.000 ke jalan dan menghambur-hamburkan koin tersebut.
Hal tersebut sebagai bentuk protes dan menuntut keadilan dalam proses hukum.
"Koin ini sebagai bentuk dukungan untuk FT, koin ini dikumpul selama 2 minggu dan terkumpul lebih dari 10 juta artinya banyak yang mendukung FT," kata seorang anggota tim LBH Apik Jakarta.
Aksi tersebut akhirnya diredam oleh pihak keamanan dan kericuhan pun mereda.
Adapun FT mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan DW.
Uli, anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.
FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.
Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.
DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.
Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.
DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut.
FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu. Namun, menurut Uli, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/20/14462851/wanita-hamil-dipenjara-atas-laporan-istri-jenderal-karena-perkara-rp-25.
Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Icha Rastika
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/19563931/sidang-ibu-hamil-dibui-atas-laporan-istri-jenderal-sempat-memanas