Adapun Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan pada 20 Agustus 2018.
"Kami akan segera lakukan pemeriksaan. Iya, 12 September," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Nico mengatakan, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Teguh pada 27 Agustus.
Namun karena kesibukannya, Teguh tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penundaan panggilan.
Hal ini dibenarkan Teguh. Ia mengakui telah melayangkan surat permohonan penundaan panggilan tersebut.
"Saya sudah buat surat, iya minta penundaan. Mengingat jadwal kerja yang padat," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).
Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Teguh mengatakan dirinya berusaha memasang plang di lahan yang diklaim milik Pemprov DKI itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/31/13471551/12-september-polisi-periksa-kadis-sda-dki-sebagai-tersangka-perusakan