Salin Artikel

Ancaman-ancaman M Taufik untuk KPU DKI yang Tunda Jalankan Putusan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan. Rabu (5/9/2018) ini merupakan batas waktu terakhir yang diberikan Bawaslu DKI.

Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta jika namanya tidak dimasukkan ke dalam daftar calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan Bawaslu.

1. Tuding KPU 2 kali langgar UU

KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Aturan itu diujimaterikan karena melarang mantan narapidana korupsi mengikuti proses pileg. Taufik yang menyandang status itu juga ikut mengajukan uji materi ke MA.

Taufik menuturkan, dengan menunda menjalankan putusan Bawaslu hingga melebihi batas waktu yang ditentukan, KPU DKI berarti telah dua kali melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran pertama, menurut Taufik, sikap KPU DKI yang tidak meloloskan dia karena merujuk Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Pelanggaran kedua, lanjut Taufik, KPU DKI melanggar UU Pemilu karena tidak menjalankan putusan Bawaslu DKI Jakarta jika dirinya tak juga dimasukan sebagai bacaleg. Aturan itu tercantum dalam Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.

"Dia (KPU DKI) dua kali dong melanggar Undang-undang. Di Undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. (KPU DKI) kan tidak melaksanakan," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9/2018).

2. Ancam gugat KPU ke DKPP

Ancaman pertama Taufik yakni akan menggugat KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Gugatan dilayangkan dengan alasan KPU DKI tidak menjalankan putusan Bawaslu.

"Saya tinggal tunggu sampai hari besok (hari ini), kan, tiga hari. Abis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamisnya saya gugat," ujarnya.

Taufik menyebut KPU DKI sebagai lembaga arogan apabila tidak juga melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan dia sebagai bacaleg.

3. Komisioner KPU digugat ke ranah pidana

Ancaman Taufik tak hanya sampai gugatan ke DKPP. Dia juga mengancam akan melayangkan gugatan pidana kepada komisioner KPU DKI Jakarta.

Alasannya karena Taufik menilai komisioner KPU DKI dua kali melanggar UU Pemilu, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 240 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.

"Saya gugat pidana juga, (ke) KPUD, orangnya (komisioner). Kan yang mencoret nama saya KPUD kan," ucap Taufik.

4. KPU DKI siap digugat

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyatakan, gugatan yang diterima oleh pihaknya merupakan sebuah risiko yang harus dihadapi.

"Semua pekerjaan ada risikonya termasuk pekerjaan kami hari ini. Sepanjang kami taat dan patuh pada ketentuan yang sudah ada semua akan kita hadapi," kata Betty, Selasa kemarin.

Betty menjelaskan, pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU RI terkait persiapan bila KPU DKI kembali digugat.

Menurut dia, langkah tersebut juga dilakukan oleh sejumlah KPU di daerah lain yang digugat ke DKPP oleh bacaleg eks narapidana kasus korupsi.

Selain itu, KPU DKI juga siap jika digugat ke ranah pidana sebagai konsekuensi pekerjaan mereka.

KPU DKI Jakarta, kata Betty, hanya mengikuti perintah dalam surat edaran KPU RI.

"KPU DKI, kan, berpegang teguh pada KPU RI. Kami hadapi (gugatan) karena kami, kan, hanya menjalani perintah ketentuan yang sudah ada dari KPU RI," ujarnya. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/05/06014081/ancaman-ancaman-m-taufik-untuk-kpu-dki-yang-tunda-jalankan-putusan

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke