Menurut pengacaranya, Ahmar Ikhsan Rangkuti, Harry meminta pemeriksaan ditunda.
“Kami minta ditunda 1 pekan depan jadi dihari Rabu tanggal 12 september 2018. Makanya kami hadir mewakili beliau untuk menyampaikan minta penundaan pemeriksaan,” ucap Ahmar di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Rabu.
Ahmar mengatakan Harry Prianto tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena ada urusan pribadi yang tidak bisa ditinggal di daerah Cirebon.
Saat ini, pihak kuasa hukum Harry masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian terkait permohonan penundaan pemeriksaan.
“Kita lagi menunggu dari bapak Kapolres untuk tanggapan dan respons dari surat yang kami kirim,” ucap Ahmar.
Adapun Harry sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Nur Mahmudi pada Kamis (6/9/2018) besok. Keduanya diduga melakukan penyelewengan yang merugikan negara hingga Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/05/13301481/mantan-sekda-depok-minta-pemeriksaannya-ditunda