Salin Artikel

Dapat Tugas Layani Air di Permukiman Ilegal, PAM Jaya Kirim Surat ke Gubernur

BELITUNG, KOMPAS.com - PAM Jaya mendapat tugas untuk ikut melayani warga yang ada di 21 kampung kumuh.

Tugas untuk PAM Jaya terkait program ini ada dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Namun, ada kendala yang membuat PAM Jaya tidak bisa begitu saja mengalirkan air ke tempat-tempat itu.

"Permasalahan kita di kampung prioritas ini, ada 12 di antaranya yang berada di daerah ilegal settlement (permukiman ilegal), di mana kami tidak bisa mengizinkan dan tidak mendukung kita untuk melayani langsung ke pelanggan dengan perpipaan," ujar Senior Manager Teknik dan Pelayanan PAM Jaya Elly Dermawati, di Tanjung Pandan, Belitung, Rabu (5/9/2018).

Adapun, penataan 21 kampung kumuh merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dari 21 kampung itu, PAM Jaya sudah mengalirkan air ke Kampung Akuarium untuk sekitar 90 KK. Elly mengatakan, saat ini kampung yang sedang diproses oleh PAM Jaya adalah Kampung Krapu.

Sementara sisanya, masih dalam proses survei dan pembahasan terkait masalah permukiman ilegal ini.

Elly mengatakan, pihaknya langsung berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal hal ini. Isi suratnya menawarkan dua solusi agar masalah permukiman ilegal bisa teratasi.

"Maka kita sedang buat surat ke Bapak Gubernur untuk kita tawarkan solusinya," ujar Elly.

Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengungkapkan apa saja dua solusi yang bisa dipilih itu.

Solusi pertama yang ditawarkan adalah menggunakan master meter. Dengan konsep ini, meteran induknya akan dipasang di daerah legal kemudian baru airnya diteruskan ke dalam kampung.

Skema ini sama seperti yang dilakukan di Kampung Akuarium. "Karena bagaimana pun ada contoh, Kampung Akuarium sudah terlayani pakai model master meter," ujar Bambang.

Sementara itu, solusi keduanya adalah langsung melayani ke daerah ilegal itu.

PAM Jaya pernah meminta beberapa lurah untuk membuat surat atau dokumen yang menyatakan kampung-kampung itu legal. Namun, tidak ada lurah yang berani melakukannya.

Akhirnya, PAM Jaya bersurat langsung ke Anies Baswedan. Menurut Bambang, warga yang tinggal di permukiman ilegal itu berhak juga atas akses air bersih.

"Sebab, bagaimana pun juga mereka ada KTP yang menyatakan sebagai warga negara. Jadi, dua itu yang menurut saya alternatif yang kami tawarkan agar mereka bisa dilayani," kata Bambang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/06/07104571/dapat-tugas-layani-air-di-permukiman-ilegal-pam-jaya-kirim-surat-ke

Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke