DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kualifikasi pendamping yang dimaksud.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Subagiyo menyebut sejumlah kualifikasi dalam merekrut pendamping.
"Kriteria pendamping itu memang masih sangat umum, yang pertama sehat jasmani rohani, kemudian berdomisili di wilayah, bersedia jadi kader pendamping rembuk RW, kemudian diutamakan remaja yang aktif organisasi seperti karang taruna," kata Subagiyo dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Mendengar penjelasan ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi langsung memotongnya.
Ia tetap tidak setuju kendati sudah diyakinkan bahwa pendamping bakal meningkatkan kualitas usulan dari warga sehingga serapan bakal lebih baik.
"Sudahlah, Pak, langsung saja kami tolak. Enggak sampai di otak saya kenapa orang karang taruna yang dilibatkan, memang kompetensinya apa," kata Prasetio.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Kendati mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Taufik melihat perekrutan pendamping ini tidak ada gunanya.
"Saya kira pendampingan enggak pentinglah," ujar Taufik.
Dalam pembahasan bersama Komisi A, Bappeda yang menjadi penanggung jawab anggaran untuk pendamping ini meminta Rp 1 miliar untuk perekrutan pendamping dan pelatihannya.
Pendamping diusulkan berjumlah lima orang per kelurahan kecuali di Kepulauan Seribu dengan dua pendamping per kelurahan.
Dengan demikian, kemungkinan bakal ada 1.335 pendamping di 267 kelurahan.
Penambahan pendamping dari masyarakat ini diatur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pergub itu mengatur Pemprov DKI akan memberi upah bagi pendamping pembahasan APBD dari tingkat RW hingga provinsi Rp 150.000 per orang per hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/06/22412931/pemprov-dki-meyakinkan-dprd-dki-tetap-tolak-usulan-uang-transpor