"Karena memang idealnya semua RPH seharusnya berada di lokasi yang jauh dari permukiman warga atau di luar kota," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) ketika dihubungi, Sabtu (8/9/2018).
Menurut dia, RPH harus dibuat di tanah yang lapang dan jauh dari permukiman. Kemudian sistem sanitasinya juga harus baik agar tidak menimbulkan penyakit. Sani mengatakan Pemprov DKI bisa mencari lahan dengan kriteria semacam ini di luar kota sehingga tidak mengganggu lingkungan warga Jakarta.
"Sebaiknya di luar kota tapi dekat dengan akses jalan tol," ujar dia.
Adapun, Forum RW Kapuk bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk memohon agar RPH babi di sana dipindah. Sani mengatakan sebaiknya Komisi B DPRD DKI Jakarta segera meninjau lapangan untuk memeriksa situasi di sana.
"Setelah ditinjau bisa dibahas bersama dengan pihak RPH terkait," ujar Sani.
Sebelumnya, Ketua RW 017 Kapuk Imam Cahyo mengatakan, warganya meminta Pemprov DKI Jakarta menutup Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi, Kapuk, Jakarta Barat.
Ia mengatakan, seluruh RW setempat telah mengirimkan permohonan pemindahan RPH kepada DPRD DKI Jakarta.
"Kami Forum RW Kelurahan Kapuk menyurati DPRD. Jadi semua yang ada di Kapuk meminta RPH ditinjau kembali, kalau bisa ditutup ," kata Imam.
Selain menimbulkan bau tak sedap, lanjut dia, limbah yang dihasilkan RPH Kapuk juga dibuang ke saluran air dan menyebabkan saluran tersumbat.
Hal itu kerap menyebabkan banjir di lingkungan mereka. Bau menyengat pun kerap muncul dari saluran air.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/08/14410111/triwisaksana-sarankan-rph-babi-di-kapuk-dipindah-jauh-dari-permukiman