"Saya berpendapat BKD segera turun tangan untuk memanggil dan mengatasi komplain itu karena kalau dia sudah pensiun tapi belum keluar SK-nya, memang belum bisa diproses dana pensiunnya," kata Syarif, Sabtu (8/9/2018).
"Mungkin sedang dalam proses administrasi ya SK itu, tetapi saya harap bisa segera diselesaikan," tambah Syarif.
Beberapa pejabat yang dipensiunkan itu telah dua kali mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua KASN Sofian Effendi menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero). Alasannya, usia mereka belum memenuhi batas usia pensiun, yakni 60 tahun.
"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan kan mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh gubernur, tapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," kata Sofian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/08/17403941/bkd-dki-diminta-proaktif-urus-sk-pensiun-mantan-pejabat-yang-uang