FR ditangkap di rumahnya, di Jalan Pulo Nangka, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (6/9/2018) pukul 21.00 WIB.
“Sebelumnya kami memburu pelaku di berbagai kota, mulai dari Tangerang, Bandung, dan Sukabumi,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri, Senin (10/9/2018).
Penyerangan ini terjadi pada Kamis (30/8/2018) di Jalan Daan Mogot putaran Samsat, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat itu, korban dan beberapa saksi yang sedang melintas tiba-tiba dihadang. Kemudian, mereka diserang sekelompok pelajar dengan senjata tajam celurit.
Korban luka di bagian kepala dan dirawat di RS Puri Indah Kembangan hingga akhirnya meninggal dunia akibat luka tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antosius mengatakan pelaku merupakan alumnus salah satu SMK di Kalideres.
Pelaku ketika itu menyerang Rio bersama alumnus lainnya. "Saat tawuran, pelaku (FR) memakai celana sekolah (dan) atasan sweater," kata Antonius.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangka melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/11/06150581/polisi-tangkap-penyerang-siswa-smk-yang-tewas-di-cengkareng