"Untuk tersangka OA (Ozzy Albar) mulai hari ini kami lakukan penahanan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Argo mengatakan, Ozzi akan dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut digunakan untuk menjerat orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
"Ini golongan I, ancamannya 4 tahun penjara," kata Argo.
Ozzy Albar ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah gerai anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Di saku celananya polisi menemukan ganja seberat 2,66 gram. Polisi lalu menggelandangnya ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Argo Yuwono mengatakan, saat diperiksa Ozzy masih dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Keterangan-keterangan yang dia berikan berubah-ubah.
Polisi lantas melakukan tes urin terhadao Ozzy. Hasilnya, Ozzy positif dalam pengaruh narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/12072091/terlibat-kasus-narkoba-ozzy-albar-resmi-ditahan