Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah mengatakan, DH merupakan residivis kasus narkoba pada tahun lalu.
"Jadi tersangka ini sudah pernah melakukan tindak pidana narkoba pada tahun 2017 sempat ditahan," kata Febri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).
Febri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sepak terjang DH dalam kasus narkoba.
Polisi, kata Febri, juga tengah menyelidiki pengaruh narkoba yang mungkin menyebabkan DH nekat menembak istrinya.
"Tes urine lagi kita lakukan karena (tersangka) baru diamankan tadi," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, DH ditangkap polisi pada Kamis siang setelah menembak istrinya pada Minggu (9/9/2018) lalu.
DH diduga nekat menembak istrinya setelah tersinggung akibat cekcok yang terjadi. Akibat perbuatannya, DH terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/20133351/pria-yang-tembak-istri-di-tanjung-priok-residivis-narkoba