Salin Artikel

Dinas Perumahan DKI: Hapus Tunggakan Sewa Rusun Harus Melalui Kemenkeu

Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Meli menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, setiap penghuni merupakan wajib retribusi.

Penghapusan tunggakan wajib retribusi diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.

"Karena warga rusun sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 merupakan wajib retribusi, maka penghapusan retribusinya (sewa) harus melalui Kementerian Keuangan," ujar Meli di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Meli menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2005, masing-masing penghuni rusunawa sebagai wajib retribusi harus mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun kepada gubernur.

Gubernur kemudian mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun itu ke Kementerian Keuangan.

Syarat penghuni rusun yang mengajukan penghapusan tunggakan sewa atau pemutihan yakni telah tiga tahun menunggak.

"Kami lagi memilah mana warga yang benar-benar tidak mampu. Itu akan kami prioritaskan untuk mengajukan pemutihan sesuai persyaratan PP tadi, setelah lewat tiga tahun, baru dia mengajukan untuk pemutihan tunggakan retribusinya," kata Meli.

Sambil menunggu waktu tiga tahun itu, Meli menyebut unit pengelola rumah susun (UPRS) memberikan kesempatan kepada penghuni rusun yang menunggak untuk mencicil tunggakannya.

Meli memastikan tidak ada penghuni rusun tidak mampu yang diusir karena menunggak sewa.

"Para UPRS sudah memberikan keleluasaan untuk mencicil karena retribusi tetap harus ditagihkan oleh panitia utang," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sebelumnya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta menghapus atau memutihkan tunggakan sewa rusun bagi penghuni yang tidak mampu.

Menurut dia, penghuni tersebut akan terus-menerus menunggak sewa rusunawa karena ketidakmampuan ekonomi.

"Kalau dibiarkan terus, maka tunggakannya akan terus bertambah. Yang begitu menurut saya lebih baik kita putihkan," ujar Taufik.

Apabila Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutihkan tunggakan sewa rusun, Taufik mengusulkan Pemprov DKI untuk memberikan subsidi kepada penghuni rusunawa yang tidak mampu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/10314671/dinas-perumahan-dki-hapus-tunggakan-sewa-rusun-harus-melalui-kemenkeu

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke