"Mau keputusan siapa lagi yang bakal KPU ikuti? Masa keputusan diri sendiri?" ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (17/9/2018).
Oleh karena itu, dia akan menunggu sampai KPU DKI mengumumkan DCT pada 22 September nanti. Jika KPU DKI tetap tidak memasukan namanya, dia mempertimbangkan untuk melanjutkan laporannya ke Polda Metro Jaya dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu.
"KPU wajib mencantumkan nama saya. Nanti kita lihat nama saya dicantumkan atau enggak," ujar Taufik.
Sebelumnya, MA memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/17/17073711/jika-tak-ada-namanya-di-daftar-caleg-taufik-akan-laporkan-kpu-dki-ke