Salin Artikel

Taufik Sebut KPU Bisa Langgar UU Lagi jika Tandai Eks Koruptor di Surat Suara

"Di surat suara itu kan enggak boleh ada tanda-tanda lain. Kalau ada tanda lain malah enggak sah. Tapi ya terserah KPU mau bagaimana, asalkan tidak menyalahi UU," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (18/9/2018).

Taufik mengatakan, aturan semacam ini sebenarnya sudah dilakukan pada Pemilihan Legislatif 2014. Calon legislatif mantan narapidana wajib mengumumkan kepada masyarakat mengenai statusnya. Dia menilai hal tersebut sudah cukup.

Dia menyerahkan keputusan tentang ini pada KPU selama tidak melanggar UU. Namun, menurut dia, hal itu akan menyalahi Undang-Undang Pemilu.

"Makanya tadi saya bilang UU-nya memperbolehkan enggak, orang ada noda saja enggak boleh loh surat suara itu. Di surat hanya ada nama dan nomor urut saja," kata Taufik.

Wacana untuk menandai caleg mantan napi kasus korupsi di kertas suara muncul setelah Mahkamah Agung memutuskan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg.

Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons. Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih. 

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Termasuk soal wacana menandai caleg eks koruptor di surat suara.

Menurut Arief, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan. Penandaan tersebut mesti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.

"Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," ujar Arief.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/18/15494031/taufik-sebut-kpu-bisa-langgar-uu-lagi-jika-tandai-eks-koruptor-di-surat

Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke