Salin Artikel

Lapak PKL dan Bangunan Liar di Jalan Nusantara Depok Ditertibkan

Kepala Bidang Seksi Ketentraman Masyarat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok Kusumo mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan warga.

"PKL seluruhnya (yang ditertibkan) ada 56 PKL dan 15 kios semi permanen. Semua yang berjualan di bahu jalan dan menutupi saluran air semua kami tertibkan untuk bisa masuk ke dalam Pasar Depok Jaya," ucap Kusumo di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018).

Menurut dia, bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga, dan surat pemberitahuan pembongkaran ke para pemilik lapak PKL dan bangunan liar.

"Kami lakukan pendekatan persuasi ke teman-teman yang berdagang untuk bisa menempati kios-kios pasar Depok Jaya yang kosong," ujarnya. 

Menurut Kusumo, lapak pedagang dan bangunan liar yang berdiri di bahu-bahu jalan mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.

"Mereka juga jualannya di atas saluran air. Air yang turun dari atap rumah itu kan otomatis ke jalan raya, sehingga mengganggu orang, ketika orang lewat," ucap Kusumo.

Pihaknya akan terus mengawasi pedagang agar tidak kembali berjualan di bahu jalan. Pihaknya juga mengimbau para PKL segera menempati kios di Pasar Depok Jaya. 

"Masih banyak kok kios-kios yang kosong, tidak perlu jualan di luar," tutur Kusumo. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/16255301/lapak-pkl-dan-bangunan-liar-di-jalan-nusantara-depok-ditertibkan

Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke