Kepala Bidang Seksi Ketentraman Masyarat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok Kusumo mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan warga.
"PKL seluruhnya (yang ditertibkan) ada 56 PKL dan 15 kios semi permanen. Semua yang berjualan di bahu jalan dan menutupi saluran air semua kami tertibkan untuk bisa masuk ke dalam Pasar Depok Jaya," ucap Kusumo di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018).
Menurut dia, bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga, dan surat pemberitahuan pembongkaran ke para pemilik lapak PKL dan bangunan liar.
"Kami lakukan pendekatan persuasi ke teman-teman yang berdagang untuk bisa menempati kios-kios pasar Depok Jaya yang kosong," ujarnya.
Menurut Kusumo, lapak pedagang dan bangunan liar yang berdiri di bahu-bahu jalan mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
"Mereka juga jualannya di atas saluran air. Air yang turun dari atap rumah itu kan otomatis ke jalan raya, sehingga mengganggu orang, ketika orang lewat," ucap Kusumo.
Pihaknya akan terus mengawasi pedagang agar tidak kembali berjualan di bahu jalan. Pihaknya juga mengimbau para PKL segera menempati kios di Pasar Depok Jaya.
"Masih banyak kok kios-kios yang kosong, tidak perlu jualan di luar," tutur Kusumo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/16255301/lapak-pkl-dan-bangunan-liar-di-jalan-nusantara-depok-ditertibkan