Pada Sabtu (15/9/2018), mereka kedapatan mencuri drone di dalam mobil milik korban bernama Lakhsmana Yoza di halaman parkir Mc Donald Sunburst, Serpong, Tangerang Selatan pukul 23.00 WIB.
"Pokoknya, mereka mencari barang-barang yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil. Rata-rata laptop yang di dalam mobil, pokoknya barang-barang yang dijual," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).
Keduanya melancarkan aksi mereka dengan memecahkan kaca mobil korban dan menggasak sebuah drone merek Mavic Pro warna perak.
Mereka beraksi berdua dengan menggunakan sepeda motor dan alat kejahatan berupa mata besi serta pecahan keramik busi.
Namun, berapa hari kemudian, Tim Vipers Polsek Serpong berhasil menangkap mereka di kediaman masing-masing.
Dede ditangkap pada Selasa (18/9/2019) di Sewan Neglasari, Kota Tangerang, sedangkan Deni di Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu (19/9/2018) pukul 08.00 WIB.
Dedy menyebutkan, kedua tersangka mencuri di 10 TKP di kawasan Tangerang Selatan.
Namun, pihaknya mengembangkan pencarian bukti hasil curian hingga ke Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang.
"Masih kita kembangkan (keberadaan hasil curian lainnya). Kan enggak semudah itu kita dapatkan barang curian mereka," kata dia.
Akibat aksi tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya, pidana maksimal 7 tahun penjara. Kedua tersangka ditahan di Mapolsek Serpong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/20/16000861/dede-idol-incar-barang-yang-ditinggal-pemilik-dalam-mobil