Keduanya ditangkap setelah menggasak sebuah tas abu-abu berisi drone Mavic Pro dari mobil korban di halaman parkir McDonalds Sunburst BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (15/9/2018) pukul 23.00.
Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan pecahan keramik busi dan mata besi yang dimodifikasi untuk membobol mobil.
Dari kejadian tersebut, polisi mengungkap fakta baru dalam pencurian yang mereka lakukan. Berikut tiga fakta baru soal Dede Idol:
Jadi otak pencurian
Kapolsek Serpong Kompol Dedy Kurniawan mengatakan, Dede merupakan otak aksi pencurian yang dilakukan bersama kakaknya saat itu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, Dedy mengatakan, pencurian telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir di 10 tempat di kawasan Tangerang Selatan.
"Adiknya, Dede itu yang otaknya (pencurian). Mereka modelnya (beraksi) naik motor, boncengan," kata Dedy Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).
Keduanya mencuri setelah belajar dari kelompok berkumpul sebagai pengamen. Dari situ, polisi juga mengincar target pencuri lainnya dari kelompok pertemanan tersangka.
Mencuri karena sepi job menyanyi
Dedy mengatakan, Dede mulai mencuri sejak panggilan kerja menyanyi berkurang.
Alhasil, finalis 9 besar Indonesian Idol musim ke-5 tersebut berupaya mencari penghasilan dengan cara mencuri.
"Sudah lama (mencuri). Sejak dia jarang (dapat) job (menyanyi) itu," kata Dedy.
Sebab, ia sudah berkeluarga dan harus membiayai istri dan anaknya.
Incar barang di dalam mobil
Dedy mengatakan, kedua tersangka memiliki target khusus yakni barang-barang yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil.
Seperti aksi yang dilakukan pada Sabtu lalu dengan mendapatkan drone milik korban bernama Lakshmana Yoza.
"Pokoknya, mereka mencari barang-barang yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil. Rata-rata laptop yang di dalam mobil, pokoknya barang-barang yang dijual," ujar Dedy.
Mereka membobol mobil dengan pecahan keramik busi untuk memecahkan kaca.
Dede ditangkap pada Selasa (18/9/2019) di Sewan Neglasari, Kota Tangerang, sedangkan Deni di Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu (19/9/2018) pukul 08.00.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polsek Serpong dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Keduanya juga terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/21/08425531/otak-pembobolan-mobil-di-serpong-ini-fakta-baru-kasus-dede-idol