Satpol PP menemukan praktik prostitusi itu saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa (18/9/2018) malam.
Ujang menyebutkan beberapa usaha lain di tempat itu beroperasi seperti biasa kecuali panti pijat atau spa.
"Enggak, kemarin (tempat spa) enggak operasi. Yang punya izin ya beroperasi. Yang ditemukan (prostitusi) aja ini kita lagi awasi terus sama Sudin Pariwisata," kata Ujang kepada Kompas.com, Jumat.
Ujang memastikan, tempat spa itu telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Tim terpadu dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan tengah memproses nasib panti pijat itu setelah ditemukannya praktik prostitusi di sana.
Tim terpadu itu terdiri dari Satpol PP, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.
"Lagi pembahasan terus nih sama pimpinan, karena kan ini pelanggaran, tapi kami harus nyusun administrasinya. Itu masalah Pergub 18 Tahun 2018 kan baru, kami tentunya harus diputuskan secara terpadu oleh instansi terkait," kata Ujang.
Ujang belum mau menyampaikan langkah yang diambil Pemkot Jakarta Selatan terhadap panti pijat yang melanggar peraturan itu.
"Nanti saya kasih kabar, kan kami sesuaikan aturan dulu. Jangan sampai kami salah melangkah, kami di-PTUN (digugat ke PTUN)," ucap dia.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko sebelumnya menyampaikan, pihaknya menemukan praktik prostitusi di panti pijat O2 saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa malam.
"Panti pijat O2, Jalan Iskandar Muda, kena OTT (operasi tangkap tangan). Yang kena OTT lagi asusila di O2," ujar Yani, Kamis.
Setelah melakukan OTT, anggota Satpol PP langsung memeriksa pengunjung yang melakukan prostitusi tersebut dan memeriksa izin usaha tempat hiburan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/21/10414391/panti-pijat-o2-pondok-indah-tak-lagi-beroperasi-setelah-ditemukan-praktik