Salin Artikel

Pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Siksa dan Sekap Anak-anak yang Cari Sumbangan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menyampaikan, korban atas nama SI (16), GP (16), dan Dona Ardiana (21), disiksa selama ditahan pengurus yayasan tersebut.

"Tindakan yang dilakukan tersangka antara lain pemukulan, kemudian melakban mata dan mulut tiga orang korban. Kemudian rambutnya dibotak paksa dengan gunting," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (24/9/2018).

Ketiga korban juga disiram air teh, diludahi, dan dipaksa menjilat sepatu. Ketiga korban mengalami luka akibat diinjak dan ditendang kepalanya.

Ferdy mengatakan, ketiga anak itu akhirnya diselamatkan polisi setelah orangtua GP melapor ke polisi.

Saat ini ketiga korban tengah menjalani pemulihan trauma oleh psikolog. "Anaknya mengalami trauma," kata dia.

Kasus penganiayaan oleh pengurus yayasan yang diketahui bodong ini bermula pada 1 September 2018.

Saat itu, tersangka atas nama Dedi (25) yang menjadi pengurus yayasan mendapati dua korban, yakni SA (16) dan GP (16), membawa amplop sumbangan yayasan di kawasan toserba di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Dedi ketika itu menurunkan anak-anak pencari sumbangan lainnya. Pengurus yayasan marah karena kedua anak itu sudah tiga bulan tidak melapor dan bekerja lagi untuk yayasan.

Sesampainya di kantor yayasan yang berbentuk indekos di Jalan Tentara Pelajar RT/RW 003/001 Parigi Baru, Pondok Aren, korban GP dan SA disiksa oleh Dedi dan Abdul Rojak (33) selaku pemilik yayasan.

Hingga pada 5 September 2018 lalu, orangtua GP mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu.

Orangtua GP mencoba membawa pulang anaknya, tetapi diminta memberikan tebusan sebesar Rp 18 juta.

Tebusan itu untuk menanggung kerugian yang menurut pengurus yayasan terjadi karena uang yang didapat korban tidak disetorkan ke yayasan.

Orangtua GP akhirnya melapor ke Polres Tangsel. Ketika digerebek, polisi menemukan satu orang lagi yang jadi korban penyiksaan yakni Dona Ardiana (21).

Adapun Dona disiksa karena dituduh memberikan amplop yayasan kepada SA dan GP yang sudah tidak bekerja untuk yayasan lagi.

Polisi menangkap Abdul Rojak dan Dedi. Sementara itu, satu pelaku lagi bernama Haerudin (27) dalam pengejaran.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/24/18022201/pengurus-yayasan-khusnul-khotimah-siksa-dan-sekap-anak-anak-yang-cari

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke