JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan, pihaknya tengah meminta kepada Pemprov DKI untuk mendata pengurus rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) se-Jakarta yang maju sebagai calon legislatif dalam pemilu 2019.
Ini dikarenakan adanya larangan RT/RW berpolitik.
"Nanti Bawaslu DKI akan bersurat ke gubernur lewat Biro Tata Pemerintahan agar mendata RT dan RW yang maju sebagai calon legislatif, siapa saja," ujar Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
Puadi menyitir Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Larangan pengurus RT dan RW berpolitik tertuang di Pasal 25 yang berbunyi:
"Untuk dapat dipilih menjadi Ketua RT dan/atau Ketua RW harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
f. dapat menjadi panutan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian, jujur, adil, bertanggung jawab, berwibawa dan bersikap netral dalam berpolitik;
i. membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan anggota dan/ atau pengurus Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT, RW, Dewan Kota/Dewan Kabupaten, Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK) atau lembaga kemasyarakatan lainnya serta bukan merupakan anggota salah satu partai poIitik sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini".
Puadi mengatakan, pihaknya akan meminta calon legislatif yang juga menjabat pengurus RT/RW agar mengundurkan diri.
"Kita tidak membatasi hak seseorang, tapi jangan membawa forum RT/RW atau keterlibatannya di dalam parpol," kata Puadi.
Sejauh ini, kata Puadi, belum ditemukan calon legislatif yang juga menjabat pengurus RT/RW. Namun, ia memastikan akan melakukan pengawasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/22475091/bawaslu-minta-pemprov-dki-data-rtrw-yang-nyaleg