Pihak rumah sakit diwakili kuasa hukumnya, Arrisman memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, pihak rumah sakit enggan diperiksa.
"Dari tadi siang diminta keterangan dari Direktur RS dr. Dede Kristian, baru selesai. Kami pada prinsipnya tidak bisa memberikan data medis sebelum ada perintah pengadilan. Kami menunggu perintah pengadilan, baru itu bisa dilakukan. Jadi baru bicara garis besar saja,"ujar Arrisman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
Meaki demikian, Arrisman membenarkan bahwa pada 21 September 2018, RS Bina Estetika menerima seorang pasien atas nama Ratna Sarumpaet.
"Ada salah seorang pasien memang jadi pasien kami. Pada 21 September memang ada salah satu pasien kami RS (Rumah Sakit), dirawat inap," kata dia.
Menurut Arrisman, penyidik menanggapi positif permintaan penundaan pemeriksaan pihak RS Bina Estetika.
"Tidak ada pertanyaan (dari penyidik). Kami tidak mau menjawab karena belum ada perintah pengadilan," ujar Arrisman.
"Dari penyidik informasinya sudah mengirimkan surat izin ke pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September lalu.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empati terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.
Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan berita bohong ini.
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit dilakukan menanggapi sejumlah laporan masyarakat tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/04/19180951/rs-bina-estetika-tolak-berikan-data-medis-ratna-sarumpaet-ke-polisi