Stiker itu menjadi penanda bahwa becak tersebut telah didata dan boleh beroperasi.
"Itu pendataan saja, stiker pendataan," ujar Masdes di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/10/2018).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kelurahan juga memfasilitasi pangkalan bagi para penarik becak.
Menurut Masdes, pangkalan itu bukan berbentuk halte permanen, melainkan hanya plang penanda pangkalan becak.
Pangkalan becak baru ada di kawasan Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Plang sebagai penanda bahwa ini tempat naik turunnya becak, bukan halte kayak halte permanen," kata Masdes.
Mengenai rompi dan kartu tanda anggota (KTA), Masdes menyebut itu bukan fasilitas dari Pemprov DKI Jakarta.
Saat dihubungi Kompas.com, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah mengakui bahwa rompi dan KTA dibuat sendiri oleh mereka.
"(KTA dan rompi) dari Sebaja sendiri, biaya sendiri, semua mandiri," ucap Rasdullah.
Menurut Rasdullah, 1.865 penarik becak yang telah didata Pemprov DKI sudah memiliki rompi dan KTA.
Keberadaan becak saat ini dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/08/13243761/dki-hanya-fasilitasi-pangkalan-dan-stiker-pendataan-bagi-tukang-becak