Merry mengatakan pihaknya pasti meminta kajian itu saat Pemprov DKI mengajukan revisi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Kajiannya seperti apa? Ini kan hal baru yang disajikan Pak Gubernur yang agak sedikit mengganggu mindset kami karena berbeda ya,” ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta,Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Merry mengatakan, sudah sejak lama eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta sepakat bahwa becak dilarang beroperasi. Alasannya pun sudah disepakati bersama dan diatur dalam peraturan daerah.
Kini, ada wacana untuk merevisi perda itu ke arah yang benar-benar berlawanan dari kebijakan awal. Oleh sebab itu, Merry mengatakan hal ini harus hati-hati diputuskan.
Di DPRD DKI Jakarta, Bapemperda yang dipimpin Merry adalah badan yang khusus merumuskan peraturan daerah.
Dia tidak mau menyimpulkan benar atau tidak sikap Pemprov DKI atas wacana ini tanpa melihat kajiannya.
“Kebijakan apapun bisa positif asalkan kajiannya benar,” ujar dia.
Keberadaan becak saat ini dilarang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.
Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/08/19503751/anggota-dprd-dki-pertanyakan-kajian-wacana-pelegalan-becak