Salin Artikel

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kajian Wacana Pelegalan Becak

Merry mengatakan pihaknya pasti meminta kajian itu saat Pemprov DKI mengajukan revisi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

“Kajiannya seperti apa? Ini kan hal baru yang disajikan Pak Gubernur yang agak sedikit mengganggu mindset kami karena berbeda ya,” ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta,Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Merry mengatakan, sudah sejak lama eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta sepakat bahwa becak dilarang beroperasi. Alasannya pun sudah disepakati bersama dan diatur dalam peraturan daerah.

Kini, ada wacana untuk merevisi perda itu ke arah yang benar-benar berlawanan dari kebijakan awal. Oleh sebab itu, Merry mengatakan hal ini harus hati-hati diputuskan.

Di DPRD DKI Jakarta, Bapemperda yang dipimpin Merry adalah badan yang khusus merumuskan peraturan daerah.

Dia tidak mau menyimpulkan benar atau tidak sikap Pemprov DKI atas wacana ini tanpa melihat kajiannya.

“Kebijakan apapun bisa positif asalkan kajiannya benar,” ujar dia.

Keberadaan becak saat ini dilarang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.

Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/08/19503751/anggota-dprd-dki-pertanyakan-kajian-wacana-pelegalan-becak

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke